Uncategorized

Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

TOGEL88Jakarta – Juru bicara gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan rencana aksi cuti massal para hakim pada 7-11 Oktober mendatang tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Fauzan, para hakim telah mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui cara-cara lain sejak setidaknya lima tahun lalu.

“Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), telah berjuang dengan sabar dan gigih,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024

Meski aksi cuti massal ini tidak diinisasi oleh Ikahi, Fauzan menyebut para hakim telah mengadvokasikan aspirasi mereka tentang kesejahteraan melalui organisasi tersebut. Khususnya, kata dia, dengan mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim di bawah Mahkamah Agung (MA

Fauzan berujar para hakim sempat berharap pemerintah akan memberi perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap upaya advokasi Ikahi. “Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah,” ujar Fauzan.

Maka dari itu, Fauzan menyebut aksi cuti massal menjadi jalan terakhir yang ditempuh para hakim. “Dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata dia.

Adapun para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal. Di antaranya soal penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata Fauzan, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.

Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.